Powered By Blogger

Rabu, 03 Agustus 2011

KEBEBASAN HAKIM

ERNYATAAN  SIKAP :
   
  “ Kebebasan Dan Kemandirian Hakim Yang Salah Kaprah ”
   
  (Tanggapan Terhadap Proses Pemeriksaan Keterangan Terdakwa, Perkara Pidana 
No. 1883/X/PN.Bks/2007, di Pengadilan Negeri Bekasi, atas nama Restu Mariat 
Akbar dan Sudarmanto Bin Saikin, Anggota Himpunan Mahasiswa Islam Cabang 
Jakarta)
   
  Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negra yang merdeka untuk 
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan 
Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia (Pasal 1 
Undang-undang Tentang Kehakiman No. 4 Tahun 2004). Dalam menyelenggarakan 
peradilan tersebut, hakim seharusny mengacu kepada ketentuan pasal 4 ayat (3) 
Undang-undang No. 4 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa : “ Segala campur tangan 
dalam urusan peradilan oleh pihak lain diluar kekusaan kehakiman dilarang, 
kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-undang Dasar Negaara 
Republik Indonesia”. Artinya disini hakim diharuskan benar-benar independen, 
tanpa ada pengaruh dari siapapun. Namun pada kenyataanya, kemandirian hakim 
telah terpengaruh oleh budaya kapitalisme. Dimana siapa yang “kuat” dialah yang 
mendapatkan “keadilan hukum. Praktek dilapangan menunjukkan, bahwa hakim dalam 
mengadili perkara tidak lagi mengacu kepada Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-undang 
No.
 4 Tahun 2005. Pasal 5 undang-undang tersebut mengatakan bahwa pengadilan 
mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, akan tetapi yang 
terjadi tidaklah demikian. Keadilan hukum hanya berlaku bagi mereka yang punya 
sumber daya ekonomi yang cukup, sementara bagi mereka yang tidak mampu, justru 
mereka malah dipaksa untuk mengaku bersalah. Hal ini sungguh bertentangan 
dengan ketentuan dengan Pasal 8 Undang-undang No.4 Tahun 2004 yang menyatakan 
bahwa : setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau 
dihadapkan kemuka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan 
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum 
tetap. Akan tetapi, dalam prakteknya, hakim justru mengabaikan hak terdakwa 
untuk keberatan atas tuduhan yang didakwakan. Padahal hak ini telah diatur di 
dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 yang 
menyatakan : “Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim
 yang mengadili perkaranya, hak ingkar ini merupakan hak seseorang yang diadili 
untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasn terhadap seorang hakim 
yang mengadili perkaranya.
   
  Kenyataan dilapangan menunjukkan bila hak ini yang bisa diterapkan oleh 
terdakwa yang memiliki sumberdaya ekonomi yang cukup, sementara terdakwa dengan 
sumber daya ekonomi lemah sama sekali tidak memiliki akses untuk menggunakan 
hak ingkar ini.  Kondisi ini dialami oleh Restu Mariat Akbar dan Sudarmanto, 
dua mahasiswa anggota Himpunan Mahasiswa Islam yang tengah disidang di 
Pengadilan Negeri Bekasi karena dituduh melakukan penghasutan terhadap para 
pedagang pasar pondok gede untuk merusak pagar seng milik PT. Kitita Alami 
Propertindo pada tanggal 10 September 2007.
   
  Dalam pemeriksaan keterangan terdakwa tertanggal 15 November 2007, Majelis 
Hakim dalam mengadili perkara ini sama sekali tidak memberikan kesempatan pada 
terdakwa atas nama Restu Mariat untuk menggunakan hak ingkarnya sebagaimana 
diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang 
Kekuasaan Kehakiman. Terdakwa dipaksa untuk menjawab pertanyaan hakim dengan 
hanya menggunakan kata “benar” atau “tidak”, tanpa diberikan kesempatan untuk 
menjelaskan duduk persoalan. Selain itu, terdakwa juga tidak diperbolehkan 
untuk membantah/ mengingkari keterangan dalam BAP yang dibuat oleh Pihak 
Penyidik ketika terdakwa dalam proses penyidikan, padahal pada saat itu 
terdakwa berada dalam tekanan. Dimana pada saat itu terdakwa hanya sehari 
ditahan oleh penyidik, yaitu pada tanggal 27 September 2007, langsung keesokan 
harinya terdakwa langsung dilimpahkan ke kejaksaan negeri bekasi oleh Polres 
Bekasi. Hal ini menyebabkan terdakwa tak sempat mempunyai waktu untuk
 membaca kembali BAP yang ditanda tanganinya pada tahap penyidikan di 
kepolisian Polres Bekasi. Namun kelemahan terdakwa dalam berita acara perkara 
ini menjadi senjata hakim maupun jaksa penuntut umum untuk menekan terdakwa 
dalam sidang pemeriksaan keterangan terdakwa.   
   
  Perlakuan hakim terdakwa sangat kontradiktif dengan perlakuan hakim terhadap 
saksi dari jaksa, dimana para saksi diperbolehkan untuk meralat perkataannya 
baik dipersidangan maupun berita acara perkara yang telah ditandatangani 
olehnya pada saat proses penyidikan. Hal ini memungkinan pihak saksi dari 
jaksa, lolos dari jeratan  Pasal 242 ayat (1) KUHP yang mengatakan bahwa 
barangsiapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberikan 
keterangan diatas sumpah atau mengadakn akibat hukum kepada keterangan yang 
demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan 
lisan atau tulisan, secara pribadi maupun kuasanya yang ditunjuk untuk itu, 
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jikalau kesaksian palsu 
diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau 
tersangka, yang bersalh diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan 
tahun (Pasal 242 ayat KUHP).
   
  Para saksi yang diajukan jaksa  pada pemeriksaan saksi sebelumnya, 
jelas-jelas menunjukkan indikasi kebohongan dimana keterangan saksi yang satu 
berbeda dengan saksi lainnya, akan tetapi justru hakim malah mentolelir 
kebohongan tersebut dengan mengarahkan saksi agar meralat kembali perkatannya 
sesuai dengan “petunjuk hakim”. Saksi-saksi Jaksa ini adalah dari pihak pelapor 
yang memiliki dana kuat dan aparat kepolisian yang telah diminta bantuannya 
oleh pihak pelapor tersebut untuk mengamankan proyek pemugaran pasar pondok 
gede tersebut. Karena mereka pihak pelapor, maka mereka diberikan dispensasi 
oleh hakim untuk memberikan “keterangan palsu”, meski mereka berada dibawah 
sumpah. Bahkan terdakwa diancam oleh hakim hukuman 9 tahun penjara jika tak mau 
mengaku bersalah atas tuduhan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. 
Pemaksaan yang dilakukan oleh hakim, terkesan mengabaikan keterangan para saksi 
a de charge dari terdakwa yang menyatakan bahwa perusakan pagar seng
 tersebut dilakukan oleh massa pedagang bukan perorangan atau individu. 
Pemaksaan pengakuan bersalah jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 8 
Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tindakan hakim 
dalam mengadili perkara ini menunjukkan indikasi adanya “keberpihakan”, dimana 
hal ini seharusnya tidak boleh terjdi menurut 4 ayat (3) Undang-undang No.4 
Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, majelis hakim perkara 
ini telah “salah kaprah” dalam menerapkan kebebasan dan kemandiriannya sebagai 
seorang hakim yang merdeka, karena pada kenyataannya kemandirian mereka masih 
bisa dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu. 
   
  Atas dasar  perlakuan hakim  yang diskriminatif tersebut,  maka dengan ini 
kami menyatakan :
   
  1.                  Menolak kebebasan dan kemandirian hakim yang salah kaprah.
  2.                  Menolak segala bentuk diskirimasi dalam proses penegakan 
keadilan
  hukum di lingkungan pengadilan.
  3.                  Mendesak kepada Pengadilan Negeri Bekasi agar proses 
hukum yang adil  diterapkan dalam persidangan, dengan memperhatikan prinsip 
Azas Praduga Tak Bersalah.  
  4.                  Mendesak Komisi Yudisial agar lebih optimal dalam 
melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim  yang nakal di daerah Jawa Barat, 
terutama Bekasi.
   
  Bekasi, 19 November 2007
  Kelompok Masyarakat Anti Penegakan  Hukum Yang Diskriminatif
  “ Kebebasan Dan Kemandirian Hakim Yang Salah Kaprah ”
  PERNYATAAN  SIKAP :
   
  “ Kebebasan Dan Kemandirian Hakim Yang Salah Kaprah ”
   
  (Tanggapan Terhadap Proses Pemeriksaan Keterangan Terdakwa, Perkara Pidana 
No. 1883/X/PN.Bks/2007, di Pengadilan Negeri Bekasi, atas nama Restu Mariat 
Akbar dan Sudarmanto Bin Saikin, Anggota Himpunan Mahasiswa Islam Cabang 
Jakarta)
   
  Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negra yang merdeka untuk 
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan 
Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia (Pasal 1 
Undang-undang Tentang Kehakiman No. 4 Tahun 2004). Dalam menyelenggarakan 
peradilan tersebut, hakim seharusny mengacu kepada ketentuan pasal 4 ayat (3) 
Undang-undang No. 4 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa : “ Segala campur tangan 
dalam urusan peradilan oleh pihak lain diluar kekusaan kehakiman dilarang, 
kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-undang Dasar Negaara 
Republik Indonesia”. Artinya disini hakim diharuskan benar-benar independen, 
tanpa ada pengaruh dari siapapun. Namun pada kenyataanya, kemandirian hakim 
telah terpengaruh oleh budaya kapitalisme. Dimana siapa yang “kuat” dialah yang 
mendapatkan “keadilan hukum. Praktek dilapangan menunjukkan, bahwa hakim dalam 
mengadili perkara tidak lagi mengacu kepada Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-undang 
No.
 4 Tahun 2005. Pasal 5 undang-undang tersebut mengatakan bahwa pengadilan 
mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, akan tetapi yang 
terjadi tidaklah demikian. Keadilan hukum hanya berlaku bagi mereka yang punya 
sumber daya ekonomi yang cukup, sementara bagi mereka yang tidak mampu, justru 
mereka malah dipaksa untuk mengaku bersalah. Hal ini sungguh bertentangan 
dengan ketentuan dengan Pasal 8 Undang-undang No.4 Tahun 2004 yang menyatakan 
bahwa : setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau 
dihadapkan kemuka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan 
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum 
tetap. Akan tetapi, dalam prakteknya, hakim justru mengabaikan hak terdakwa 
untuk keberatan atas tuduhan yang didakwakan. Padahal hak ini telah diatur di 
dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 yang 
menyatakan : “Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim
 yang mengadili perkaranya, hak ingkar ini merupakan hak seseorang yang diadili 
untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasn terhadap seorang hakim 
yang mengadili perkaranya.
   
  Kenyataan dilapangan menunjukkan bila hak ini yang bisa diterapkan oleh 
terdakwa yang memiliki sumberdaya ekonomi yang cukup, sementara terdakwa dengan 
sumber daya ekonomi lemah sama sekali tidak memiliki akses untuk menggunakan 
hak ingkar ini.  Kondisi ini dialami oleh Restu Mariat Akbar dan Sudarmanto, 
dua mahasiswa anggota Himpunan Mahasiswa Islam yang tengah disidang di 
Pengadilan Negeri Bekasi karena dituduh melakukan penghasutan terhadap para 
pedagang pasar pondok gede untuk merusak pagar seng milik PT. Kitita Alami 
Propertindo pada tanggal 10 September 2007.
   
  Dalam pemeriksaan keterangan terdakwa tertanggal 15 November 2007, Majelis 
Hakim dalam mengadili perkara ini sama sekali tidak memberikan kesempatan pada 
terdakwa atas nama Restu Mariat untuk menggunakan hak ingkarnya sebagaimana 
diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang 
Kekuasaan Kehakiman. Terdakwa dipaksa untuk menjawab pertanyaan hakim dengan 
hanya menggunakan kata “benar” atau “tidak”, tanpa diberikan kesempatan untuk 
menjelaskan duduk persoalan. Selain itu, terdakwa juga tidak diperbolehkan 
untuk membantah/ mengingkari keterangan dalam BAP yang dibuat oleh Pihak 
Penyidik ketika terdakwa dalam proses penyidikan, padahal pada saat itu 
terdakwa berada dalam tekanan. Dimana pada saat itu terdakwa hanya sehari 
ditahan oleh penyidik, yaitu pada tanggal 27 September 2007, langsung keesokan 
harinya terdakwa langsung dilimpahkan ke kejaksaan negeri bekasi oleh Polres 
Bekasi. Hal ini menyebabkan terdakwa tak sempat mempunyai waktu untuk
 membaca kembali BAP yang ditanda tanganinya pada tahap penyidikan di 
kepolisian Polres Bekasi. Namun kelemahan terdakwa dalam berita acara perkara 
ini menjadi senjata hakim maupun jaksa penuntut umum untuk menekan terdakwa 
dalam sidang pemeriksaan keterangan terdakwa.   
   
  Perlakuan hakim terdakwa sangat kontradiktif dengan perlakuan hakim terhadap 
saksi dari jaksa, dimana para saksi diperbolehkan untuk meralat perkataannya 
baik dipersidangan maupun berita acara perkara yang telah ditandatangani 
olehnya pada saat proses penyidikan. Hal ini memungkinan pihak saksi dari 
jaksa, lolos dari jeratan  Pasal 242 ayat (1) KUHP yang mengatakan bahwa 
barangsiapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberikan 
keterangan diatas sumpah atau mengadakn akibat hukum kepada keterangan yang 
demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan 
lisan atau tulisan, secara pribadi maupun kuasanya yang ditunjuk untuk itu, 
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jikalau kesaksian palsu 
diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau 
tersangka, yang bersalh diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan 
tahun (Pasal 242 ayat KUHP).
   
  Para saksi yang diajukan jaksa  pada pemeriksaan saksi sebelumnya, 
jelas-jelas menunjukkan indikasi kebohongan dimana keterangan saksi yang satu 
berbeda dengan saksi lainnya, akan tetapi justru hakim malah mentolelir 
kebohongan tersebut dengan mengarahkan saksi agar meralat kembali perkatannya 
sesuai dengan “petunjuk hakim”. Saksi-saksi Jaksa ini adalah dari pihak pelapor 
yang memiliki dana kuat dan aparat kepolisian yang telah diminta bantuannya 
oleh pihak pelapor tersebut untuk mengamankan proyek pemugaran pasar pondok 
gede tersebut. Karena mereka pihak pelapor, maka mereka diberikan dispensasi 
oleh hakim untuk memberikan “keterangan palsu”, meski mereka berada dibawah 
sumpah. Bahkan terdakwa diancam oleh hakim hukuman 9 tahun penjara jika tak mau 
mengaku bersalah atas tuduhan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. 
Pemaksaan yang dilakukan oleh hakim, terkesan mengabaikan keterangan para saksi 
a de charge dari terdakwa yang menyatakan bahwa perusakan pagar seng
 tersebut dilakukan oleh massa pedagang bukan perorangan atau individu. 
Pemaksaan pengakuan bersalah jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 8 
Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tindakan hakim 
dalam mengadili perkara ini menunjukkan indikasi adanya “keberpihakan”, dimana 
hal ini seharusnya tidak boleh terjdi menurut 4 ayat (3) Undang-undang No.4 
Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, majelis hakim perkara 
ini telah “salah kaprah” dalam menerapkan kebebasan dan kemandiriannya sebagai 
seorang hakim yang merdeka, karena pada kenyataannya kemandirian mereka masih 
bisa dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu. 
   
  Atas dasar  perlakuan hakim  yang diskriminatif tersebut,  maka dengan ini 
kami menyatakan :
   
  1.                  Menolak kebebasan dan kemandirian hakim yang salah kaprah.
  2.                  Menolak segala bentuk diskirimasi dalam proses penegakan 
keadilan
  hukum di lingkungan pengadilan.
  3.                  Mendesak kepada Pengadilan Negeri Bekasi agar proses 
hukum yang adil  diterapkan dalam persidangan, dengan memperhatikan prinsip 
Azas Praduga Tak Bersalah.  
  4.                  Mendesak Komisi Yudisial agar lebih optimal dalam 
melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim  yang nakal di daerah Jawa Barat, 
terutama Bekasi.
   
  Bekasi, 19 November 2007
  Kelompok Masyarakat Anti Penegakan  Hukum Yang Diskriminatif
   

       
---------------------------------
Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how.

[Non-text portions of this message have been removed]



Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, 
Bangun Sosialisme!

Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [EMAIL PROTECTED] 
    [EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Tidak ada komentar: