ERNYATAAN SIKAP :
Kebebasan Dan Kemandirian Hakim Yang Salah Kaprah
(Tanggapan Terhadap Proses Pemeriksaan Keterangan Terdakwa, Perkara Pidana
No. 1883/X/PN.Bks/2007, di Pengadilan Negeri Bekasi, atas nama Restu Mariat
Akbar dan Sudarmanto Bin Saikin, Anggota Himpunan Mahasiswa Islam Cabang
Jakarta)
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negra yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia (Pasal 1
Undang-undang Tentang Kehakiman No. 4 Tahun 2004). Dalam menyelenggarakan
peradilan tersebut, hakim seharusny mengacu kepada ketentuan pasal 4 ayat (3)
Undang-undang No. 4 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa : Segala campur tangan
dalam urusan peradilan oleh pihak lain diluar kekusaan kehakiman dilarang,
kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-undang Dasar Negaara
Republik Indonesia. Artinya disini hakim diharuskan benar-benar independen,
tanpa ada pengaruh dari siapapun. Namun pada kenyataanya, kemandirian hakim
telah terpengaruh oleh budaya kapitalisme. Dimana siapa yang kuat dialah yang
mendapatkan keadilan hukum. Praktek dilapangan menunjukkan, bahwa hakim dalam
mengadili perkara tidak lagi mengacu kepada Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-undang
No.
4 Tahun 2005. Pasal 5 undang-undang tersebut mengatakan bahwa pengadilan
mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, akan tetapi yang
terjadi tidaklah demikian. Keadilan hukum hanya berlaku bagi mereka yang punya
sumber daya ekonomi yang cukup, sementara bagi mereka yang tidak mampu, justru
mereka malah dipaksa untuk mengaku bersalah. Hal ini sungguh bertentangan
dengan ketentuan dengan Pasal 8 Undang-undang No.4 Tahun 2004 yang menyatakan
bahwa : setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau
dihadapkan kemuka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. Akan tetapi, dalam prakteknya, hakim justru mengabaikan hak terdakwa
untuk keberatan atas tuduhan yang didakwakan. Padahal hak ini telah diatur di
dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 yang
menyatakan : Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim
yang mengadili perkaranya, hak ingkar ini merupakan hak seseorang yang diadili
untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasn terhadap seorang hakim
yang mengadili perkaranya.
Kenyataan dilapangan menunjukkan bila hak ini yang bisa diterapkan oleh
terdakwa yang memiliki sumberdaya ekonomi yang cukup, sementara terdakwa dengan
sumber daya ekonomi lemah sama sekali tidak memiliki akses untuk menggunakan
hak ingkar ini. Kondisi ini dialami oleh Restu Mariat Akbar dan Sudarmanto,
dua mahasiswa anggota Himpunan Mahasiswa Islam yang tengah disidang di
Pengadilan Negeri Bekasi karena dituduh melakukan penghasutan terhadap para
pedagang pasar pondok gede untuk merusak pagar seng milik PT. Kitita Alami
Propertindo pada tanggal 10 September 2007.
Dalam pemeriksaan keterangan terdakwa tertanggal 15 November 2007, Majelis
Hakim dalam mengadili perkara ini sama sekali tidak memberikan kesempatan pada
terdakwa atas nama Restu Mariat untuk menggunakan hak ingkarnya sebagaimana
diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Terdakwa dipaksa untuk menjawab pertanyaan hakim dengan
hanya menggunakan kata benar atau tidak, tanpa diberikan kesempatan untuk
menjelaskan duduk persoalan. Selain itu, terdakwa juga tidak diperbolehkan
untuk membantah/ mengingkari keterangan dalam BAP yang dibuat oleh Pihak
Penyidik ketika terdakwa dalam proses penyidikan, padahal pada saat itu
terdakwa berada dalam tekanan. Dimana pada saat itu terdakwa hanya sehari
ditahan oleh penyidik, yaitu pada tanggal 27 September 2007, langsung keesokan
harinya terdakwa langsung dilimpahkan ke kejaksaan negeri bekasi oleh Polres
Bekasi. Hal ini menyebabkan terdakwa tak sempat mempunyai waktu untuk
membaca kembali BAP yang ditanda tanganinya pada tahap penyidikan di
kepolisian Polres Bekasi. Namun kelemahan terdakwa dalam berita acara perkara
ini menjadi senjata hakim maupun jaksa penuntut umum untuk menekan terdakwa
dalam sidang pemeriksaan keterangan terdakwa.
Perlakuan hakim terdakwa sangat kontradiktif dengan perlakuan hakim terhadap
saksi dari jaksa, dimana para saksi diperbolehkan untuk meralat perkataannya
baik dipersidangan maupun berita acara perkara yang telah ditandatangani
olehnya pada saat proses penyidikan. Hal ini memungkinan pihak saksi dari
jaksa, lolos dari jeratan Pasal 242 ayat (1) KUHP yang mengatakan bahwa
barangsiapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberikan
keterangan diatas sumpah atau mengadakn akibat hukum kepada keterangan yang
demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan
lisan atau tulisan, secara pribadi maupun kuasanya yang ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jikalau kesaksian palsu
diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau
tersangka, yang bersalh diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun (Pasal 242 ayat KUHP).
Para saksi yang diajukan jaksa pada pemeriksaan saksi sebelumnya,
jelas-jelas menunjukkan indikasi kebohongan dimana keterangan saksi yang satu
berbeda dengan saksi lainnya, akan tetapi justru hakim malah mentolelir
kebohongan tersebut dengan mengarahkan saksi agar meralat kembali perkatannya
sesuai dengan petunjuk hakim. Saksi-saksi Jaksa ini adalah dari pihak pelapor
yang memiliki dana kuat dan aparat kepolisian yang telah diminta bantuannya
oleh pihak pelapor tersebut untuk mengamankan proyek pemugaran pasar pondok
gede tersebut. Karena mereka pihak pelapor, maka mereka diberikan dispensasi
oleh hakim untuk memberikan keterangan palsu, meski mereka berada dibawah
sumpah. Bahkan terdakwa diancam oleh hakim hukuman 9 tahun penjara jika tak mau
mengaku bersalah atas tuduhan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pemaksaan yang dilakukan oleh hakim, terkesan mengabaikan keterangan para saksi
a de charge dari terdakwa yang menyatakan bahwa perusakan pagar seng
tersebut dilakukan oleh massa pedagang bukan perorangan atau individu.
Pemaksaan pengakuan bersalah jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 8
Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tindakan hakim
dalam mengadili perkara ini menunjukkan indikasi adanya keberpihakan, dimana
hal ini seharusnya tidak boleh terjdi menurut 4 ayat (3) Undang-undang No.4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, majelis hakim perkara
ini telah salah kaprah dalam menerapkan kebebasan dan kemandiriannya sebagai
seorang hakim yang merdeka, karena pada kenyataannya kemandirian mereka masih
bisa dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu.
Atas dasar perlakuan hakim yang diskriminatif tersebut, maka dengan ini
kami menyatakan :
1. Menolak kebebasan dan kemandirian hakim yang salah kaprah.
2. Menolak segala bentuk diskirimasi dalam proses penegakan
keadilan
hukum di lingkungan pengadilan.
3. Mendesak kepada Pengadilan Negeri Bekasi agar proses
hukum yang adil diterapkan dalam persidangan, dengan memperhatikan prinsip
Azas Praduga Tak Bersalah.
4. Mendesak Komisi Yudisial agar lebih optimal dalam
melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim yang nakal di daerah Jawa Barat,
terutama Bekasi.
Bekasi, 19 November 2007
Kelompok Masyarakat Anti Penegakan Hukum Yang Diskriminatif
Kebebasan Dan Kemandirian Hakim Yang Salah Kaprah
PERNYATAAN SIKAP :
Kebebasan Dan Kemandirian Hakim Yang Salah Kaprah
(Tanggapan Terhadap Proses Pemeriksaan Keterangan Terdakwa, Perkara Pidana
No. 1883/X/PN.Bks/2007, di Pengadilan Negeri Bekasi, atas nama Restu Mariat
Akbar dan Sudarmanto Bin Saikin, Anggota Himpunan Mahasiswa Islam Cabang
Jakarta)
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negra yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia (Pasal 1
Undang-undang Tentang Kehakiman No. 4 Tahun 2004). Dalam menyelenggarakan
peradilan tersebut, hakim seharusny mengacu kepada ketentuan pasal 4 ayat (3)
Undang-undang No. 4 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa : Segala campur tangan
dalam urusan peradilan oleh pihak lain diluar kekusaan kehakiman dilarang,
kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-undang Dasar Negaara
Republik Indonesia. Artinya disini hakim diharuskan benar-benar independen,
tanpa ada pengaruh dari siapapun. Namun pada kenyataanya, kemandirian hakim
telah terpengaruh oleh budaya kapitalisme. Dimana siapa yang kuat dialah yang
mendapatkan keadilan hukum. Praktek dilapangan menunjukkan, bahwa hakim dalam
mengadili perkara tidak lagi mengacu kepada Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-undang
No.
4 Tahun 2005. Pasal 5 undang-undang tersebut mengatakan bahwa pengadilan
mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, akan tetapi yang
terjadi tidaklah demikian. Keadilan hukum hanya berlaku bagi mereka yang punya
sumber daya ekonomi yang cukup, sementara bagi mereka yang tidak mampu, justru
mereka malah dipaksa untuk mengaku bersalah. Hal ini sungguh bertentangan
dengan ketentuan dengan Pasal 8 Undang-undang No.4 Tahun 2004 yang menyatakan
bahwa : setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau
dihadapkan kemuka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. Akan tetapi, dalam prakteknya, hakim justru mengabaikan hak terdakwa
untuk keberatan atas tuduhan yang didakwakan. Padahal hak ini telah diatur di
dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 yang
menyatakan : Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim
yang mengadili perkaranya, hak ingkar ini merupakan hak seseorang yang diadili
untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasn terhadap seorang hakim
yang mengadili perkaranya.
Kenyataan dilapangan menunjukkan bila hak ini yang bisa diterapkan oleh
terdakwa yang memiliki sumberdaya ekonomi yang cukup, sementara terdakwa dengan
sumber daya ekonomi lemah sama sekali tidak memiliki akses untuk menggunakan
hak ingkar ini. Kondisi ini dialami oleh Restu Mariat Akbar dan Sudarmanto,
dua mahasiswa anggota Himpunan Mahasiswa Islam yang tengah disidang di
Pengadilan Negeri Bekasi karena dituduh melakukan penghasutan terhadap para
pedagang pasar pondok gede untuk merusak pagar seng milik PT. Kitita Alami
Propertindo pada tanggal 10 September 2007.
Dalam pemeriksaan keterangan terdakwa tertanggal 15 November 2007, Majelis
Hakim dalam mengadili perkara ini sama sekali tidak memberikan kesempatan pada
terdakwa atas nama Restu Mariat untuk menggunakan hak ingkarnya sebagaimana
diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Terdakwa dipaksa untuk menjawab pertanyaan hakim dengan
hanya menggunakan kata benar atau tidak, tanpa diberikan kesempatan untuk
menjelaskan duduk persoalan. Selain itu, terdakwa juga tidak diperbolehkan
untuk membantah/ mengingkari keterangan dalam BAP yang dibuat oleh Pihak
Penyidik ketika terdakwa dalam proses penyidikan, padahal pada saat itu
terdakwa berada dalam tekanan. Dimana pada saat itu terdakwa hanya sehari
ditahan oleh penyidik, yaitu pada tanggal 27 September 2007, langsung keesokan
harinya terdakwa langsung dilimpahkan ke kejaksaan negeri bekasi oleh Polres
Bekasi. Hal ini menyebabkan terdakwa tak sempat mempunyai waktu untuk
membaca kembali BAP yang ditanda tanganinya pada tahap penyidikan di
kepolisian Polres Bekasi. Namun kelemahan terdakwa dalam berita acara perkara
ini menjadi senjata hakim maupun jaksa penuntut umum untuk menekan terdakwa
dalam sidang pemeriksaan keterangan terdakwa.
Perlakuan hakim terdakwa sangat kontradiktif dengan perlakuan hakim terhadap
saksi dari jaksa, dimana para saksi diperbolehkan untuk meralat perkataannya
baik dipersidangan maupun berita acara perkara yang telah ditandatangani
olehnya pada saat proses penyidikan. Hal ini memungkinan pihak saksi dari
jaksa, lolos dari jeratan Pasal 242 ayat (1) KUHP yang mengatakan bahwa
barangsiapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberikan
keterangan diatas sumpah atau mengadakn akibat hukum kepada keterangan yang
demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan
lisan atau tulisan, secara pribadi maupun kuasanya yang ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jikalau kesaksian palsu
diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau
tersangka, yang bersalh diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun (Pasal 242 ayat KUHP).
Para saksi yang diajukan jaksa pada pemeriksaan saksi sebelumnya,
jelas-jelas menunjukkan indikasi kebohongan dimana keterangan saksi yang satu
berbeda dengan saksi lainnya, akan tetapi justru hakim malah mentolelir
kebohongan tersebut dengan mengarahkan saksi agar meralat kembali perkatannya
sesuai dengan petunjuk hakim. Saksi-saksi Jaksa ini adalah dari pihak pelapor
yang memiliki dana kuat dan aparat kepolisian yang telah diminta bantuannya
oleh pihak pelapor tersebut untuk mengamankan proyek pemugaran pasar pondok
gede tersebut. Karena mereka pihak pelapor, maka mereka diberikan dispensasi
oleh hakim untuk memberikan keterangan palsu, meski mereka berada dibawah
sumpah. Bahkan terdakwa diancam oleh hakim hukuman 9 tahun penjara jika tak mau
mengaku bersalah atas tuduhan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pemaksaan yang dilakukan oleh hakim, terkesan mengabaikan keterangan para saksi
a de charge dari terdakwa yang menyatakan bahwa perusakan pagar seng
tersebut dilakukan oleh massa pedagang bukan perorangan atau individu.
Pemaksaan pengakuan bersalah jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 8
Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tindakan hakim
dalam mengadili perkara ini menunjukkan indikasi adanya keberpihakan, dimana
hal ini seharusnya tidak boleh terjdi menurut 4 ayat (3) Undang-undang No.4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, majelis hakim perkara
ini telah salah kaprah dalam menerapkan kebebasan dan kemandiriannya sebagai
seorang hakim yang merdeka, karena pada kenyataannya kemandirian mereka masih
bisa dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu.
Atas dasar perlakuan hakim yang diskriminatif tersebut, maka dengan ini
kami menyatakan :
1. Menolak kebebasan dan kemandirian hakim yang salah kaprah.
2. Menolak segala bentuk diskirimasi dalam proses penegakan
keadilan
hukum di lingkungan pengadilan.
3. Mendesak kepada Pengadilan Negeri Bekasi agar proses
hukum yang adil diterapkan dalam persidangan, dengan memperhatikan prinsip
Azas Praduga Tak Bersalah.
4. Mendesak Komisi Yudisial agar lebih optimal dalam
melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim yang nakal di daerah Jawa Barat,
terutama Bekasi.
Bekasi, 19 November 2007
Kelompok Masyarakat Anti Penegakan Hukum Yang Diskriminatif
---------------------------------
Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how.
[Non-text portions of this message have been removed]
Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme,
Bangun Sosialisme!
Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Rabu, 03 Agustus 2011
KEBEBASAN HAKIM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar